Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja - ADITYA NUR HIDAYAT

ADITYA NUR HIDAYAT

PHOTHOGRAPHER, DESIGNER, TEACHER.

test banner

Post Top Ad

Responsive Ads Here

02/08/21

Definisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja

 

Setiap pekerjaan yang dilakukan tentunya memiliki sasaran kerja, jadwal pengerjaan, standar operasional, dan risiko akibat pekerjaan tersebut. Sebagai contoh, proyek pembangunan rumah oleh kontraktor memiliki sasaran utama membangun rumah dua lantai dengan luas 128 m2, dan jadwal pengerjaan mulai Juli sampai dengan Agustus 2017.

Pekerjaan tersebut memiliki beberapa standar operasional, yaitu para pekerja diwajibkan menggunakan helm pengaman kepala dan mengenakan sepatu boots sebagai alat perlindungan diri. Para pekerja memiliki risiko yang cukup tinggi, seperti terjatuh dari tangga, tertimpa material, tersengat lisstrik, hingga terpeleset. Dengan demikian, keselamatan dati tiap pekerja harus diperhatikan sesuai dengan aturan.
Keselamatan memiliki kata dasar "selamat" yang artinya mencakup kondisi seseorang terhindar dari bahaya dengan tujuan meminimalkan terjadinya kecelakaan yang menyebabkan sakit, cacat atau kematian. Angka kecelakaan di Indonesia harus ditekan dan dikurangi sedemikian rupa dengan melakukan berbagai macam upaya. Contohnya seperti regulasi aturan perundang-undangan dan sodialisasi, serta pembinaan tenaga kerja.
Kesehatan kerja mencakup kondisi fisik(jasmani), psikologis(mental/rohani), serta hubungan sosial para pekerja jyang dinyatakan dalam taraf normal dan baik. Oleh karena itu, tujuan utama dari keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah menciprakan kondisi kerja yang dapat menjamin tenaga kerja dapat bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat. Pengaturan tentang kesehatan telah ditetapkan dan dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 1992 yang menyatakan bahwa kesehatan seseorang meliputi beberapa aspek sebagai berikut.
  1. Kesehatan secara jasmani, memiliki ciri secara fisik seperti berikuta. 
  2. a. Tidak sedang dalam kondisi sakit atai memiliki riwayat penyakit yang dapat menghalangi aktivitasnya dalam pekerjaan rutin.
    b. Mampu beraktiviras dengan baik seperti makan, minum, berjalan, berbicara, berpikir, memahami aturan yang ada pada SOP, dan bekerja ketika dalam area kerja.
    c. Mempu memahami dan dapat menggunakan pakaian kerja dan alat keselamatan kerja sesuai SOP. 
  3. Kesehatan secara rohani dalam keseharian seseorang dapat dilihat seperti berikut.
  4. a. Tidak lupa ingatan (gila).
    b. memiliki tanggung jawab dan kesadaran utuh tentang diri pribadi dan lingkungan masyarakatnya.
    c. Dapat berpikir dengan baik ketika mengerjakan sesuatu pekerjaan.
    d. Mampu mengatur tingkat emosi dalam pergaulan dengan sesama.
    e. Memiliki kepercayaan serta melakukan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan keyakinannya. 
  5. Kesehatan dalam aspek ekonomi dapat dilihat jika seseorang memiliki pekerjaan produktif yang dapat menghasilkan nafkah untuk menghidupi diri sendiri dan keluarganya.
  6. Kesehatan dalam hibungan sosial yaitu seperti berikut. 
  7. a. Tidak berkata-kata kasar yang dapat menimbulkan pertengkaran dan perselisihan antartenaga kerja.
    b. Dapat bergaul dan bersosialisasi dalam hubungan kemasyarakatan. 
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 Pasal 2 ayat 1 , keselamatan kerja mencakup kegiatan pekerjaan di berbagai tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara, yang bedara di dalam wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia. Berdasarkan peraturan perundangan tersebut, regulasi aturan mengenai keselamatan kerja memiliki beberapa tujuan, yaitu sebagai berikut. 
  1. Melindungi tenaga kerja dari kemungkinan terjadinya kecelakaan akibat kesalahan sikap kerja maupun lingkungan kerjanya. 
  2. Memperhatikan dan menjamin kondisi kesehatan tenaga kerja dalam proses pekerjaannya untuk memperoleh hasil yang baik. 
  3. Menghindari dan menurunkan tingkat probabilitas persentase kecelakaan dan kematian di area kerja. 
  4. Melindungi pekerja dari penyakit yang ditimbulkan akibat kondisi lingkungan kerja yang tidak sehat maupun tertularnya penyakit dari tenaga kerja lainnya. 
  5. Memberikan pengarahan, pembinaan dalam rangka meningkatkan kesehatan fisik maupun mental para pekerja. 
  6. Terjaganya setiap aset perusahaan dari kecelakaan dan kelalaian yang menyebabkan kerugian. 
  7. Ikut berpartisipasi menjaga kelestarian lingkungan hidup di sekitarnya.
Kecelakaan kerja terjadi akibat kelalaian pekerja atau dikarenakan kondisi lingkungan yang tidak nyaman dan aman. Adapun, gal yang ditimbulkan berupa tenaga kerja menjadi sakit, cacat tetap gingga kematian. Penyakit yang ditimbulkan adalah pekerjaan, dan kondisi lingkungan kerja.
Penyakit tersebut dapat berupa sesak napas, penyakit kulit, dan pencernaan. Kecelakaan dan penyakit tersebut dapat menimbulkan kerugian yang dapat dibedakan menjadi dua jenis yaitu sebagai berikut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here